Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
Menjadi lembaga utama menyejahterakan ummat.
1. | Membangun BAZNAS yang kuat, terpercaya, dan modern sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang berwenang dalam pengelolaan zakat; |
2. | Memaksimalkan literasi zakat nasional dan peningkatan pengumpulan ZIS-DSKL secara masif dan terukur; |
3. | Memaksimalkan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan ummat, dan mengurangi kesenjangan sosial; |
4. | Memperkuat kompetensi, profesionalisme, integritas, dan kesejahteraan amil zakat nasional secara berkelanjutan; |
5. | Modernisasi dan digitalisasi pengelolaan zakat nasional dengan sistem manajemen berbasis data yang kokoh dan terukur; |
6. | Memperkuat sistem perencanaan, pengendalian, pelaporan, pertanggungjawaban, dan koordinasi pengelolaan zakat secara nasional; |
7. | Membangun kemitraan antara muzakki dan mustahik dengan semangat tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan; |
8. | Meningkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait untuk pembangunan zakat nasional; dan |
9. | Berperan aktif dan menjadi referensi bagi gerakan zakat dunia. |
1. | Terwujudnya BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang kuat, terpercaya, dan modern; |
2. | Terwujudnya pengumpulan zakat nasional yang optimal; |
3. | Terwujudnya penyaluran ZIS-DSKL yang efektif dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan ummat, dan pengurangan kesenjangan sosial; |
4. | Terwujudnya profesi amil zakat nasional yang kompeten, berintegritas, dan sejahtera; |
5. | Terwujudnya sistem manajemen dan basis data pengelolaan zakat nasional yang mengadopsi teknologi mutakhir; |
6. | Terwujudnya perencanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat dengan kelola yang baik dan terstandar; |
7. | Terwujudnya hubungan saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan antara muzakki dan mustahik; |
8. | Terwujudnya sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam pembangunan zakat nasional; |
9. | Terwujudnya Indonesia sebagai center of excellence pengelolaan zakat dunia. |
1. | Meningkatkan kualitas pelayanan kepada muzakki, mustahik, dan stakeholder lainnya; |
2. | Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui OPZ resmi; |
3. | Meningkatkan pertumbuhan pengumpulan zakat nasional; |
4. | Meningkatkan kualitas pelayanan kepada mustahik dan penerima manfaat ZIS-DSKL; |
5. | Meningkatkan manfaat ZIS-DSKL dalam upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan ummat, dan pengurangan kesenjangan sosial; |
6. | Meningkatkan kualitas dan pelaksanaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKK-NI) Sektor Zakat; |
7. | Mendorong pembentukan dan pengembangan asosiasi profesi amil zakat Indonesia; |
8. | Membangun merit system dalam pengelolaan SDM amil zakat pada OPZ; |
9. | Mengembangkan sistem manajemen dan basis data pengelolaan zakat nasional; |
10. | Memperkuat infrastruktur teknologi informasi dalam menunjang operasional pelayanan BAZNAS dan LAZ; |
11. | Memperkuat basis data muzakki, mustahik, dan amil zakat nasional; |
12. | Memperkuat riset untuk pengembangan produk dan kebijakan pengelolaan zakat secara nasional; |
13. | Mengembangkan sistem perencanaan zakat nasional dengan tata kelola yang baik dan terstandar; |
14. | Mengembangkan sistem pengendalian zakat nasional dengan tata kelola yang baik dan terstandar; |
15. | Mengembangkan sistem pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat nasional dengan tata kelola yang baik dan terstandar; |
16. | Mengembangkan program partisipasi muzakki dan mustahik dalam pengelolaan zakat; |
17. | Mengembangkan sinergi dan kolaborasi OPZ dalam sosialisasi dan edukasi zakat nasional; |
18. | Mengembangkan sinergi dan kolaborasi OPZ dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat nasional; |
19. | Mengembangkan sinergi dan kolaborasi pengelolaan zakat nasional dengan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah; |
20. | Mengembangkan sinergi dan kolaborasi pengelolaan zakat nasional dengan pihak swasta dan lembaga non-pemerintah; |
21. | Meningkatkan pengakuan masyarakat dunia atas pengelolaan zakat Indonesia |